Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan aplikasi SPAN tidak berfungsi, diberlakukan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Business Continuity Plan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Business Continuity Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
