Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan.
(2) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta;
c. KPPN Jakarta II;
d. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d; dan
f. Satker pengelola Bagian Anggaran 999.
(3) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 2 Januari 2014.
Koreksi Anda
