Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan. (2) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta; c. KPPN Jakarta II; d. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; e. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d; dan f. Satker pengelola Bagian Anggaran 999. (3) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 2 Januari 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id