Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN.
(2) Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.
(3) Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik.
(5) SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Pelaksanaan Piloting SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi.
Koreksi Anda
