Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id