Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id