Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak. (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, huruf f, dan huruf g, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Koreksi Anda