Koreksi Pasal 6B
PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Barang Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
