Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. terjadi Keadaan Darurat (force majeure);
b. Barang Modal diekspor kembali; atau
c. dilakukan Pemindahtanganan Barang Modal kepada Badan Usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Terhadap Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang.
(5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:
a. Pemindahtanganan Barang Modal dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau
b. Pemindahtanganan Barang Modal dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal Pemindahtanganan Barang Modal dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Badan Usaha wajib membayar:
a. bea masuk yang terutang atas Barang Modal asal impor; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku terhadap Barang Modal dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Barang Modal tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau
b. jika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan pembebanan sesuai jenis barang.
Koreksi Anda
