Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dilampiri dengan: a. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P); d. fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan e. Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) paling sedikit memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5B — PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id