Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilampiri dengan:
a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per
pelabuhan tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan IUKU.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero).
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5A diubah, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
