Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
3. Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk kepentingan umum.
4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
5. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha.
6. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
