Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 tentang KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah); dan c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). (3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); b. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan c. paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id