Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 tentang KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Koreksi Anda
