Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 tentang KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. (2) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 153-pmk-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id