Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 153-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI UMUM DAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Koreksi positif Dana Alokasi Umum dan koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Umum dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(3) Penyaluran koreksi positif Dana Alokasi Khusus dilaksanakan secara sekaligus dari jumlah koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4).
Koreksi Anda
