Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 153-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI UMUM DAN KOREKSI POSITIF DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari Dana Perimbangan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011. (2) Koreksi Positif Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 153-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id