Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Penerimaan yang berasal dari layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan yang telah dipungut sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
