Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Pengusahaan dengan pihak lain.
(3) Kepala Badan Pengusahaan wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama kepada Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
(5) KSO pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Koreksi Anda
