Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Pengusahaan dengan pihak pengguna jasa. (3) Kepala Badan Pengusahaan wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id