Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengusahaan dapat memberikan tarif khusus dari tarif Sarana Prasarana untuk kegiatan non bisnis dan sosial kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan yang dapat diberikan tarif khusus dari tarif Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan bentuk kelembagaannya sebagai berikut:
a. Kategori I, meliputi Swasta, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan Hukum yang dimiliki Negara;
b. Kategori II, meliputi Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal, Lembaga Pendidikan Non Formal, Organisasi Massa, Partai Politik;
c. Kategori III, meliputi Lembaga Sosial, Lembaga Kemanusiaan, Lembaga Keagamaan; dan
d. Kategori IV, meliputi Perorangan.
(3) Besaran faktor penyesuaian layanan untuk kelompok jenis kegiatan non bisnis ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori I, tarif diberikan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana;
b. Kategori II, tarif diberikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan
c. Kategori III, tarif diberikan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.
(4) Besaran faktor penyesuaian layanan untuk kelompok jenis kegiatan sosial ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori I, tarif diberikan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif Sarana Prasarana;
b. Kategori II, tarif diberikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan
c. Kategori III, tarif diberikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.
(5) Besaran faktor penyesuaian layanan untuk Kategori IV yaitu perorangan ditetapkan sebagai berikut:
a. Masyarakat Umum, sebesar 100% (seratus persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan
b. Pegawai Badan Pengusahaan, tarif diberikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.
(6) Kebijakan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan dengan mengacu pada aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Koreksi Anda
