Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
