Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4B

PERMEN Nomor 153-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dalam pengenaan Tarif Bea Keluar.
Koreksi Anda