Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 153-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor produk mineral hasil pengolahan untuk eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerjasama pembangunan fasilitas pemurnian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral sesuai persentase nilai serapan biaya.
(3) Tahapan tingkat kemajuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Tahap I : tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% (tujuh koma lima persen) termasuk di dalamnya penempatan jaminan kesungguhan;
b. Tahap II : tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen);
c. Tahap III: tingkat kemajuan pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen).
(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi penempatan jaminan kesungguhan, Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) atau dokumen yang menunjukkan tersedianya pasokan bahan baku, fase studi, perijinan, penguasaan lokasi, penyiapan infrastruktur, rekayasa dasar, pengadaan peralatan, konstruksi, mechanical completion, commissioning, dan produksi.
Koreksi Anda
