Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
