Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id