Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda