Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tarif Matrikulasi; d. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; e. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; f. Tarif Remidi/Semester Pendek; g. Tarif Penunjang Akademik dan Administrasi Akademik; h. Tarif Wisuda; i. Tarif Studi Banding; j. Tarif Ethical Review; k. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; l. Tarif Perpustakaan; m. Tarif Legalisasi dan Penerbitan Surat Keterangan; n. Tarif Data Pendaftar Sipenmaru; o. Tarif Klinik; dan p. Tarif Produk Sampingan. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, ditetapkan sebesar Biaya Operasional (bahan, alat, termasuk pemeliharaan dan penyusutan) dan Jasa ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan. (4) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar minimal 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi. (5) Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Klinik dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 152-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id