Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling pada Rekening Lainnya dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
