Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memantau besaran saldo konsolidasi seluruh Rekening Lainnya. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan Remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Lainnya. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dengan Bank Umum/badan lainnya atas Remunerasi Rekening Lainnya setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam sebuah Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank Umum/badan lainnya. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. jumlah Rekening Lainnya beserta perubahannya; b. rekapitulasi saldo dan perhitungan jasa giro Rekening Lainnya; dan c. jumlah Remunerasi yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id