Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mengelola Rekening Lainnya melakukan penarikan uang sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum/badan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pejabat yang mengelola Rekening Lainnya tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum/badan lainnya.
Koreksi Anda