Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mengelola Rekening Lainnya melakukan penarikan uang sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum/badan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat yang mengelola Rekening Lainnya tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum/badan lainnya.
Koreksi Anda
