Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Saldo seluruh Uang Negara pada Rekening Lainnya di Bank Umum/badan lainnya pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan melaksanakan Treasury Notional Pooling.
(2) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum/badan lainnya, tempat Rekening Lainnya dibuka.
(3) Terhadap saldo Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Remunerasi dari Bank Umum/badan lainnya.
(4) Rekening Lainnya yang termasuk dalam Treasury Notional Pooling tidak lagi mendapat jasa giro.
(5) Rekening Lainnya yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Umum/badan lainnya dengan Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda
