Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id