Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sampai dengan jumlah
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
