Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Perasuransian yang telah memperoleh izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
