Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di INDONESIA paling lambat tanggal 1 Januari 2014. (2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi di INDONESIA bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda