Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di INDONESIA. (2) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahan Perasuransian di INDONESIA bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id