Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.
(2) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda
