Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian. (2) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda