Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi. (2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi.
Koreksi Anda