Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi wajib melakukan paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan kepada Agen Asuransi agar dapat menjalankan profesi dengan kompetensi dan integritas tinggi; b. mewajibkan Agen Asuransi terlebih dahulu memiliki sertifikat keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3); c. mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis dalam kontrak keagenan; dan d. mewajibkan Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis berikut sanksi yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Asuransi.
Koreksi Anda