Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perasuransian wajib: a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan b. melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id