Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Perasuransian wajib:
a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan
b. melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan
perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
