Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan Agen Asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
(2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan Asuransi memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
c. Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
d. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan Agen Asuransi bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.
Koreksi Anda
