Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada Kepala Biro mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi:
a. tujuan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan Perasuransian;
b. faktor risiko material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko;
c. informasi material mengenai Perusahaan Perasuransian;
d. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian;
e. perkara yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan yang melibatkan Perusahaan Perasuransian; dan
f. benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.
(2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam bentuk laporan tersendiri dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan.
Koreksi Anda
