Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJP. (2) RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana kerja yang terdiri atas misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian; b. rencana anggaran yang terdiri atas pengalokasian anggaran program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian; c. proyeksi keuangan Perusahaan Perasuransian dan anak perusahaannya; dan d. hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
Koreksi Anda