Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJP.
(2) RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rencana kerja yang terdiri atas misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian;
b. rencana anggaran yang terdiri atas pengalokasian anggaran program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian;
c. proyeksi keuangan Perusahaan Perasuransian dan anak perusahaannya; dan
d. hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
Koreksi Anda
