Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki rencana jangka panjang (RJP) yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya;
b. posisi rencana strategis Perusahaan Perasuransian per tahun;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJP; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja RJP beserta keterkaitan dengan setiap unsur tersebut.
Koreksi Anda
