Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki rencana jangka panjang (RJP) yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya; b. posisi rencana strategis Perusahaan Perasuransian per tahun; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJP; dan d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja RJP beserta keterkaitan dengan setiap unsur tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id