Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain.
(2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.
Koreksi Anda
