Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. jenis dan batasan instrumen investasi;
c. besarnya biaya yang dibebankan;
d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
e. adanya hak perusahaan untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
f. ganti kerugian dalam hal pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengalami kerugian;
g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain tersebut;
h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
i. kesediaan para pihak untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi kepada Kepala Biro.
Koreksi Anda
