Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mengalihdayakan pengelolaan investasinya kepada pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku; c. memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan d. memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi perusahaan. (3) Wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak sedang atau tidak pernah dikenakan sanksi administratif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir. (4) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola investasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tersebut tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada pihak lain dimaksud.
Koreksi Anda