Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menatausahakan efek pada pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya.
(3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang diselenggarakan oleh panitia standar profesi pasar modal.
Koreksi Anda
