Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki unit kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan fungsi analisis dan melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan pengelolaan investasi;
b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi.
Koreksi Anda
