Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Koreksi Anda
