Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Koreksi Anda